- Guru honorer peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
mengeluhkan sistem seleksi yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mereka merasa merasa tidak ada
keberpihakan dari pemerintah untuk jasa para guru honorer yang telah mengabdi
puluhan tahun. Mereka menuntut adanya afirmasi tambahan. Masalah ini disampaikan
oleh Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Merespons hal tersebut, Nadiem
mengatakan, sejak formasi PK3 Guru dibuka, pihaknya telah memberikan afirmasi
untuk semua kategori berupa tambahan nilai. Pertama, diberikan kepada tenaga
honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik 100%. Kedua, bagi guru honorer
usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun 15%.
Ketiga, guru honorer penyandang disabilitas 10% dan 10% untuk guru honorer
Tenaga Honorer Kategori (THK) II. “Jadi kita sudah dari awal memberikan afirmasi
kepada beberapa pihak,” ucap Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di
Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (23/9/2021).Kendati demikian, Nadiem
mengatakan, Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang
sedang memperjuangkan afirmasi tambahan baik untuk daerah yang kekurangan guru
atau untuk usia di atas 50 tahun. “Kami mendengarkan, ini menjadikan kami sama
dengan Komisi X DPR, kami di dalam pansel (panitia seleksi) juga akan terus
memperjuangkan dalam bentuk afirmasi,” ujarnya. Nadiem menegaskan, keputusan
afirmasi tambahan ini bukan menjadi kewenangan Kemendikbudristek tetapi berbagai
pihak yang tergabung dalam tim pansel. “Masyarakat juga harus mengerti ini
keputusan berbagai pihak di dalam pansel jadi harus ada konsensus, harus ada
kesepakatan,” ucap Nadiem. Nadiem juga menjelaskan, keputusan afirmasi tambahan
juga harus mempertimbangkan masukan dari para pakar pendidikan tentang
pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas
pendidikan bagi siswa Indonesia. Untuk itu, Nadiem menegaskan, ada dua opini
yang sama-sama valid. Pertama, harus ada apresiasi atas pengabdian para guru
honorer untuk segmen-segmen tertentu memberikan afirmasi yang layak.Kedua,
mempertimbangkan masukan dari pakar pendidikan menekankan integritas. Dalam hal
ini, seleksi P3K harus menjaga integritas dari proses seleksi guru agar tidak
mengorbankan kualitas pembelajaran. “Jadi ini dua hal yang kita harus pikirkan
secara seimbang, tidak bisa satu pihak saja. Tapi saya mau menekankan secara
eksplisit bahwa aspirasi Komisi X dan Kemendikbudristek adalah sama,” ucapnya.
“Kita menginginkan dan sudah menunjukkan dengan mengeluarkan afirmasi sebelumnya
dan berhasil memperjuangkannya, dan kami akan terus memperjuangkan di pansel
untuk bisa menangkap aspirasi masyarakat tanpa mengorbankan integritas dari tes
seleksi ini dan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan anak kita,” tambah
Nadiem. Untuk itu, Nadiem meminta doa restu dari Komisi X DPR untuk
memperjuangkan afirmasi tambahan di pansel. " Jadi mohon doa restu sekarang kita
sedang proses diskusi dengan pansel, kita lihat hasilnya dan Insya Allah
perjuangan kita bersama akan dijawab," tutupnya.
Comments