News Update (28/02/2021) - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Nurdin menjadi tersangka KPK atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Permintaan maaf ini disampaikan Nurdin usai diperiksa KPK Minggu (28/2) dini hari.
"Saya mohon maaf," ujar Nurdin di Gedung KPK, Kuningan.
Ia sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Nurdin mengatakan, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," kata Nurdin.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," lanjut dia.
Nurdin turut diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek. Selain Nurdin, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto juga menjadi tersangka.
Sementara tiga tempat yang jadi lokasi OTT Gubernur Sulsel adalah rumah dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Comments